Kamis, 27 Juni 2013

Simcard dengan harga minimal Rp 100 ribu belum final

Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan rencana pemberlakuan harga minimum Simcard sebesar Rp 100 ribu belum final, karena belun dikonsultasipublikkan.

Aturan harga simcard minimum tersebut tercantum dalam RPM mengenai Registrasi Pelanggan Telekomunikasi sebagai pengganti Permen No. 23 tahun 2005 tentang Registrasi Pelanggan Prabayar.

"Belum uji publik kok dan masih penyempurnaan. Pasal-pasal lain lebih banyak juga yang sama dengan aturan lama," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, kepada merdeka.com, Kamis (27/6).

Menurut dia, belum pasti angkanya sebesar itu, karena masih dalam pembahasan dan belum uji publik.

"Itu sebabnya saya ingatkan internal kami dan BRTI harus siap menjelaskan angka itu (Rp 100 ribu) muncul dari mana dan bagaimana nilai keekonomiannya," tuturnya.

Kalau tidak, tambahnya, social cost nya bisa berdampak negatif meski idenya bagus supaya kartu perdana yang selama ini murah meriah mudah disalahgunakan.

Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG) menilai kebijakan tersebut kontradiktif dengan tujuan pemerintah untuk memperluas penetrasi telekomunikasi di tengah masyarakat.

"Karena umumnya pelanggan menengah ke bawah banyak yang memiliki ponsel karena salah satunya murahnya harga simcard," keluh Sekjen IDTUG, Muhammad Jumadi.

Sementara itu, Presdir PT XL Axiata Hasnul Suhaimi berpendapat ada gunanya kalau harga simcard Rp 100 ribu bisa dilakukan dengan konsisten dan diawasi dengan ketat.

[ega]

Statistik